Jumat, 24 April 2015

BENDERA MERAH PUTIH

Nama lain : sangsaka gula kelapa
Berbagai sebutan bendera merah putih

  • sangsaka merah putih
  • sang merah putih
  • sang dwi warna
Syarat bendera merah putih

  • harus berbentuk 4 persegi panjang, lebar 2/3 dari panjangnya
  • merah melambangkan keberanian, ketangkasan, kegagahan, dan kekuatan
  • putih melambangkan suci
Syarat pengibaran

  • bendera merah putih dikibarkan hanya pada waktu matahari terbit hingga terbenam
  • jika hujan bendera merah putih harus diturunkan, karena tidak boleh basah
  • jika malam hari ada acara resmi
Tempat yang wajib dikibarkan bendera merah putih

  • istana presidan dan wakil presiden
  • gedung/kantor lembaga negara
  • tempat pendidikan
  • rumah jabatan lembaga/anggota lembaga negara
  • taman makam pahlawan nasional
  • pos perbatasan pulau-pulau terluar NKRI
  • dapat dikibarkan di peti jenazah
Ukuran bendera merah putih

  • 2x3 meter (istana kepresidenan)
  • 1,2x1,8 meter (lapangan upacara)
  • 1x1,5 meter (dalam ruangan)
  • 36x54 cm (mobil presiden dan wapres)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar